Sunday, August 9, 2015

PNS Boleh Poligami, Asal....

Karena Berbagi itu Indah
  
asncpns.com - Kementerian Pertahanan mengeluarkan Surat Edaran yang membuat geger. Dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 yang menjelaskan mengenai Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementrian Pertahanan. Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Sumardi.

Dalam surat tersebut, pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Pertahan diizinkan untuk berpoligami jika PNS tersebut memenuhi lima syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah:

1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
2. Harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif:
  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Harus memenuhi tiga syarat komulatif:
  • Ada persetujuan dari istri.
  •  Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
  • Ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
4. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.

5. PNS pria yang akan beristri lebbih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Selama ini peraturan mengenai poligami untuk PNS sudah ketat, yang tertuang kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. PNS sebagai abdi negara masyarakat, menjadi teladan untuk masyarakat, dilarang untuk melakukan poligami.

Djundan Eko Bintoro selaku Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, surat edaran tersebut untuk menekan jumlah poligami di lingkup Kemenhan. "Jadi bukan untuk membolehkan. Ini semacam penekanan ulang," ungkapnya kemarin (7/8/2015).

Menurutnya, berdasarkan hasil data evaluasi biro kepegawaian Kemenhan dari 2009-2014, telah terjadi peningkatan jumlah PNS yang berpoligami baik PNS maupun TNI. Mereka melakukan poligami banyak melakukannya dalam keadaan yang tidak patut, yang berujung pada pemberian sanksi. "Bahkan ada yang dipecat. Jadi perlu diingatkan" terangnya.

Dia berharap dengan adanya surat edaran ini, jumlah pegawai yang berpoligami bisa ditekan dan berkurang, namun jika tidak setidaknya bisa lebih tertib. Surat ini berlaku untuk semua tingkatan, jika ada yang salah satu oknum yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Djundan tidak khawatir adanya salah tafsir di kalangan pegawai, karena persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut cukup berat. "Persyaratannya aja berat kaya gitu, siapa yang bisa?," tambahnnya.


Sumber:http://www.asncpns.com

Sanksi Serius Jika PNS Tidak Isi EPUPS




 Karena Berbagi itu Indah



asncpns.com - Acara  Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPS. “ Dengan adanya EPUPS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. "Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir," ungkap Bima, Selasa (4/08/2015). 


Sumber:http://www.asncpns.com

Saturday, August 8, 2015

Buku Elektronik Pegangan Guru Versi Android Kelas I - VI SD

Karena Berbagi itu Indah
Seiring dengan perkembangan zaman yang saat ini kita ketahui bersama saat ini sedang maraknya barang-barang yang besifat portable dan virtual, ditambah lagi dengan maraknya berbagai pengguna Andorid dan smartphone yang bisa di gunakan para Guru, maka dari itu bersama ini kami membagikan Buku Pegangan Guru elektronik dengan Versi Android ...
Buku ini bisa bisa digunakan bapak/ibu guru sebagai sarana penting dalam dunia pendidikan, baik itu untuk pendidikan dasar ataupun berkelanjutan, Peran  buku ini dalam dunia pendidikan adalah sebagai pendamping dan bahan untuk mengajar dan membimbing peserta didik dengan berbagai informasi yang tertulis di dalamnya. Buku Elektronik untuk Guru adalah sebuah program inisiatif dari Departemen Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan buku ajar elektronik untuk tingkat pendidikan dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Buku Elektronik Peganngan Guru Versi Android Kelas I - VI SD

Aplikasi Buku  Guru Elektronik ber-ekstensi APK, sebenarnya aplikasi berikut ini hanyalah sekedar hasil convert dari buku elektronik yang ada di website kemdikbud yang sudah kami rubah ke dalam bentuk aplikasi Android agar dapat bapak/ibu guru gunakan dimana dan kapan saja terutama dalam memberikan pembelajaran bagi para siswa siswinya tanpa harus membawa buku aslinya, aplikasi buku guru versi android ini dibuat dengan tujuan ikut berpartisipasi bagi dunia pendidikan di Indonesia, selain juga memberikan kemudahan dalam bentuk yang lain untuk memfasilitasi buku-buku pelajaran secara praktis dan terjangkau. Aplikasi BSE disediakan bagi mereka yang membutuhkan buku-buku pelajaran dalam bentuk digital yang praktis dan yang bisa diakses melalui tablet dan smartphone Android.
Setiap buku yang ada dalam aplikasi ini disediakan secara lengkap sesuai kebutuhan dasar pendidikan dan pelajaran Indonesia, dan yang memenuhi standard nasional pendidikan. untuk mendapatkannya Silahkan download dan pilih filenya di bawah ini yang tersimpan dalam GOOGLE DRIVE: 
Buku Elektronik Peganngan Guru Versi Android Kelas I - VI SD

  1. Download Buku Elektronik Kelas I ( Satu ) Versi Android
  2. Download Buku Elektronik Kelas II ( Dua )Versi Android
  3. Download Buku Elektronik Kelas III ( Tiga ) Versi Android
  4. Download Buku Elektronik Kelas IV ( Empat ) Versi Android
  5. Download Buku Elektronik Kelas V ( Lima ) Versi Android
  6. Download Buku Elektronik Kelas VI ( Enam ) Versi Android
Sekian Informasinya tentang buku pegangan guru kelas I - VI SD Versi Android ,semoga dengan adanya buku ini dapat memudahkan bapak/ibu dalam memberikan materi pembelajarannya ...

Sumber: http://www.seputardapodik.com

Friday, August 7, 2015

Cara Buat NISN sesuai Tahun Lahir Siswa



Karena Berbagi itu Indah



Siang temen" seperjuangan, berdasarkan share dari Fitri Luya Luye salah satu Ops SD di Kec. Doro, kami ingin berbagi pengalaman cara buat NISN yang sesuai dengan Tahun Lahir Siswa yang mungkin beberapa Ops membutuhkannya.

yuk temen" kita mulai:

1) masuk ke web verval peserta didik http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id



2) Silahkan login temen" sesuai sekolah masing"


3) Setelah Login, silahkan Masuk di Tabel Referensi


4) Silahkan pilih Peserta Didik yang perlu di edit NISNnya (sebagai contok kami memilih nama Alkhafis Ainun Huda), setelah itu klik Unmatch



5) Jangan lupa pilih OK ya ops





6) Silahkan masuk Tabel Residu Klik Nama Peserta didik lalu klik Search Next Sampai tombol Notmatch muncul



7) Setelah muncul jangan lupa klik Ok ya ops







8) Selesai, silahkan cek di tabel Referensi


Gampang kan, kita gak usah payah" ke Dinas Pendidikan hanya untuk mengerjakan persoalan semudah ini.


semoga bermanfaat

Friday, July 31, 2015

DAFTAR / URUTAN KERJA MENGGUNAKAN APLIKASI DAPODIKDAS V.4.00 SEMESTER I TA. 2015/2016

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Panduan singkat ini menjelaskan tahapan mengoperasikan aplikasi dapodikdas secara garis besar, untuk lebih detil dan lengkap baca manual aplikasi dapodik versi 4.0.0. Tahapan ini dibuat untuk memandu dan memudahkan operator sekolah dalam mengupdate data di tahun ajaran 2015-2016 dari data awal tahun ajaran sebelumnya.
Berikut diagram alir tahapan pengoperasian Aplikasi Dapodikdasa V.4.0.0 Tahun 2015 seperti pada diagram alir tahapan berikut ini :

Ketentuan awal :
1.   Kode registrasi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, pastikan koderegistrasi ini bersifat rahasia, unik dan tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak berkepentingan
2.   Jika koderegistrasi ini bocor/ DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB hubungi dinas pendidikan setempat untuk dilakukan reset ulang koderegistrasi. Dampak dari reset koderegistrasi akan mencegah pengiriman data dari koderegistrasi lama.
3.   Sebelum insstal versi 4.00 harus dilakukan unistalasi aplikasi versi sebelumnya (3.03)
4.   Prosedur instalasi dan generate ulang prefill sama dengan aplikasi sebelumnya.
5.   Pastikan 1 sekolah hanya terinstal di 1 komputer, namun 1 komputer dapat digunakan lebih dari 1 sekolah dengan menggunakan kode registrasi yang berbeda (mengakomodir sekolah yang tidak memiliki computer).
6.   Selalu memeriksa web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk menjamin kesesuaian data di lokal aplikasi dengan di data yang diterima di server KEMDIKBUD.
7.   Pastikan data = fakta tanpa ada rekayasa, selalu memutakhirkan data sesuai dengan dinamika data yang ada di sekolah.
8.   jika berpindah-pindah computer lakukan Siklus generate sync -ulang prefill. Prefill lama akan hilang dengan sendirinya setelah di registrasi (jangan dikoleksi/disimpan)
9.   Validasi di aplikasi tidak mencegah sinkronisasi , namun pastikan validasi = 0 untuk menjamin kualitas data sekolah anda lengkap, benar, mutakhir dan shahih.
10.    Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan sinkronisasi,
11.    Manfaatkan prosedur tambah peserta didik secara ONLINE (baca penjelasan) agar memudahkan operator bekerja secara efektif dan efisien (tidak input ulang dari awal)
Penjelasan :
A. Uninstall versi 3.03 dan install aplikasi versi 4.00
1.   Lakukan uninstall aplikasi versi 3.03
2.   install aplikasi 4.00
3.   registrasi dengan menggunakan koderegistrasi , gunakan email aktif untuk didaftarkan sebagai pengguna dapodik, email ini akan digunakan pengguna di aplikasi-aplikasi pemanfaatan data dapodik
4.   klik icon/shortcut dapodik atau buka browser lalu ketik http://localhost:8080
5.   aplikasi dapodik akan terbuka
6.   tekan ctrl+f5 untuk memastikan penyegaran aplikasi sesuai dengan aplikasi yang baru , aplikasi dapodik versi 4.00 akan muncul
B. Generate ulang prefill
1.   Lakukan generate ulang prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik tunggu beberapa saat sampai dengan muncul unduhan file prefill nya
2.   Unduh prefill pastikan namanya tidak mengandung duplikasi (1) / (2)
3.   Buat folder di c:/ dengan nama “prefill_dapodik, letakkan file tersbut di direktori c:/prefill_dapodik
4.   Pastikan nama prefill nya tidak ada duplikat copy yang berakhiran (…(angka)) contoh salah :
C. Registrasi dan login
1.   Buka aplikasi dan pilih tombol registrasi , lengkapi form isian registrasi, pastikan email yang diinputkan aktif dan password yang aman , karena username dan password ini akan digunakan untuk akses login ke aplikasi-aplikasi pemanfaatan dapodik
2.   Masukkan koderegistrasi yang sesuai , kllik login
3.   Tahapan ini dapat bekerja secara online maupun offline
D. Luluskan PD tingkat akhir dan naikkan kelas PD
1.   Tahap pertama perhatikan kelengkapan datanya, data yang akan muncul adalah data tahun ajaran sebelumnya terakhir operator melakukan sinkronisasi, pastikan sesuai dan lengkap sesuai sinkronisasi terakhir tahun ajaran lama.
2.   Buka masing masing tab, Sekolah – prarasana – Peserta Didik – PTK –Rombel.
3.   Rombel tahun lalu Nampak “hilang” tersembunyi karena terdaftar sebagai “histori”
4.   Buka tabel rombel, klik fitur action menu luluskan PD tingkat akhir secara kolektif (bersamaan) dengan menggunakan fitur tersebut.
5.   Fitur ini akan mengeluarkan peserta didik kelas ahir secara bersamaan/kolektif per rombel. Lakukan untuk seluruh rombel tingkat akhir. Lengkapi isian tanggal keluar/ lulus dan tuliskan alasan “lulus”
6.   Jika ada anak yang tidak lulus, fitur tersebut masih tetap dapat digunakan, caranya buka tabel PD keluar – cari anak tersebut –batalkan . kemudian peserta didik tinggal kelas akan muncul kembali di tabel PD. Masukkan PD tinggal kelas tersebut kedalam rombel dengan status tinggal kelas.
7.   Lakukan hal ini, untuk semua rombel tingkat akhir
8.   Naikkan secara kolektif peserta didik lainnya , dengan fitur action menu – kenaikan kelas dengan catatan kelompok romebl peserta didik nya tidak diacak. Jika diacak, jangan gunakan fitur ini tapi gunakan metode tambah rombel baru seperti biasa.
E. Tambah PD/peserta didik baru
1.   Jika prosedur kenaikan dan kelulusan selesai kita beranjak ke peserta didik baru. Tambah peserta didik baru di bagi 2 metode : OFFLINE (lewat aplikasi dapodik) dan ONLINE lewat aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   Metode OFFLINE menggunakan applikasi dapodik seperti biasa, sama dengan cara sebelumnya.
3.   Metode ONLINE menggunakan web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. tujuan metode ini agar peserta didik baru tidak perlu input ulang dari awal lagi, dengan cara mencari peserta didik baru tersbut di sekolah lamanya.
4.   Motode ini berlaku dengan beberapa persyaratan dan tahapan:
-     Hanya digunakan untuk peserta didik SMP kelas 7 (peserta didik baru) atau mutasi
-     Sekolah lama PD tersebut sudah di keluarkan dari sekolah lama (lulus/mutasi)
-     Hanya dilakukan dengan cara full online (lewat website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)
-     Cari sekolah lama  prop-kab-kota-kec-nama sekolah, lalu lakukan pencarian peserta didik berdasarkan nama atau NISN,
-     PASTIKAN peserta didik yang di temukan adalah benar periksa detil peserta didik agar menjamin peserta didik tersebut yang di maksud sebelum di lakukan perintah pindah/masuk ke sekolah anda.
-     Setelah di eksekusi lewat web tersebut (sampai dengan tahap konfirmasi), lakukan sync di aplikasi agar dapat menurunkan peserta didik yang dimaksud. Secara otomatis peserta didik yang dipindahkan secara online akan turun semua ke aplikasi.
-     Periksa kelengkapan atribut data peserta didik baru tersebut jika ada yang kurang segera lengkapi.
-     Lakukan mapping ke dalam rombel sesuai dengan tingkatnya.
-     Lakukan sync untuk mengupdate data peserta didik baru tersebut.
-     Periksa hasil sync terakhir di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, pastikan isi data di web sudah sesuai dan lengkap sesuai dengan di aplikasi dapodik sekolah.
5.   Setelah prosedur PD Baru selesai sekarang beralih ke tabel PTK, Lakukan salin penugasan di action menu pada tabel PTK. Hal ini untuk menyalin penugasan PTK di tahun sebelumnya
6.   Periksa kelengkapan PTK, mapping ulang penugasan PTK di pembelajaran di tabel ROMBEL sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar oleh KEPSEK.
7.   Periksa kelengkapan tabel prasarana dan sarana jika ada yang kurang segera lengkapi
F. Pastikan Validasi 0
  1. Validasi dalam aplikasi dapodik ini tidak mencegah pengiriman data tapi bertujuan untuk menjamin data invalid masuk ke server pada saat sinkronisasi online.
  2.   Untuk menjamin validitas data sekolah, anda pastikan validasi = 0
G. Sinkronisasi
  1. Jika pengguna sudah terkoneksi internet, maka akan terlihat tampilan [Koneksi Anda dengan Internet : CONNECTED] berwarna hijau, namun jika pengguna tidak terkoneksi internet maka tampilan yang akan telihat adalah [Koneksi Anda dengan Internet: DISCONNECTED] berwarna merah.
Demikian beberapa langkah / tahapan-tahapan kerja menggunakan aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 pada semester I tahun ajaran 2015/2016 berdasarkan Manual Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!
 
 
Sumber:http://www.infosekolah.net

Thursday, July 30, 2015

Welcome Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0



Karena Berbagi itu Indah


Dengan ini kami informasikan bahwa tahun ajaran 2015/2016 aplikasi Dapodik untuk pengumpulan/ updating data individual Satuan Pendidikan, Peserta Didik , Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah kami luncurkan dengan versi 4.00.

Perubahan dari versi 3.03 mejadi 4.00 berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujian
8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
10 [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
11.[Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
12.[Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
13.[Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
14.[Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
15.[Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
16.[Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
17.[Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
18.[Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
19.[Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
20.[Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
21.[Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
22.[Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
23.[Pembaruan] modul validasi 2 arah
24.[Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi

Dengan telah terbitnya versi baru ini, diinstruksikan kepada operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015.

Aplikasi Dapodik versi 4.00 dan petunjuk penggunaannya dapat diunduh di menu dokumentasi dan unduhan aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.
Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
Link Alternatif Dapodikdas 4.00 klik DISINI atau DISINI
Manual Aplikasi Dapodikdas 4.00 klik DISINI atau DISINI
 
Sumber: http://suprikajen.blogspot.com

Tuesday, July 7, 2015

Pencairan Tunjangan Profesi Guru NonPNS Triwulan 2 Dipercepat






Karena Berbagi itu Indah


Jakarta—Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pada 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, ada dua mekanisme pencairan TPG. Untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening guru, sedangkan untuk guru pendidikan menengah melalui bank penampung. “Dua-duanya sudah masuk ke rekening guru,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Sumarna mengatakan, bank penampung adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri. “Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru,”katanya.

Menurut Sumarna, jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu 1-2 hari. “Urusan pemerintah pusat sudah selesai minggu lalu,”kata Sumarna.

Sementara, kata Sumarna, jika ada guru NonPNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, karena rekeningnya pasif akibat saldo tabungan kurang dari Rp 50 ribu. Kedua, disebabkan karena proses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.

Adapun untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang. (ASW)


Sumber:https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI?fref=nf