Karena Berbagi itu Indah
Direktorat P2TK Dikdas, mengembangkan 5 (lima) aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu antara lain Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi,
Direktorat P2TK Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap, mengatakan bahwa yang
pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu
tahun 2012. Selanjut nya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas
mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG
pada tahun 2015.
Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.
tampilan sim tunjangan 2015 |
“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar.
Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan
kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai
Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya
terbit,” katanya.
Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru.
tampilan SIM Rasio 2015 |
Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh,
disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang
bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM
Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah
sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan
memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak
guru pada sekolah tersebut.
“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya.
Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang
kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata
ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya
memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila
mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan
mereka,” ucapnya.
SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek
kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi
antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata
tagor.
SIM Keempat adalah SIM PAK , yang berfungsi mencatat karir guru secara online.
“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di
kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c,
nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online,
red) semua,” jelasnya.
tampilan laman SIM PAK 2015 |
SIM terakhir adalah SIM PKG,
yang tunjuannya melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan
potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki
empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional.
Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi
profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan
harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang
terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana
pengembangan dan perbaikan diri nya.
Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK.
Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A
dengan kinerja guru B.
“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data
yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,”
Pungkasnya.
Sumber: www.infosekolah.net
Pekerjaan di perkosa Honor tdk ada maunya apa sich Pemerintah ini (Menterinya) SMP , SMA okey ada TU bayangkan kalau Sekolah Dasar
ReplyDeleteBagaimana bagi guru yg sdh mendekati masa pensiun ?
ReplyDelete