Monday, March 30, 2015

Download Data Tunjangan SKTP per 30 Maret 2015 (Seluruh Indonesia)





Karena Berbagi itu Indah


Pihak P2TK dikdas resmi mengeluarkan data terbaru terkait tunjangan terutama SK Tunjangan Profesi Dikdas untuk tahun 2015. Baik untuk PNS maupun non PNS dalam data ini berisi nama-nama guru yang sudah keluar SKTP untuk tahun 2015 maupun yang belum keluar karena berbagai permasalahan, seperti JJM tidak memenuhi syarat, sekolah non induk, NUPTK bermasalah, sekolah induk tidak diketahui, yang intinya kesalahan utama adalah pengisian di aplikasi dapodik.

Okelah kalo begitu temen", langsung saja sedot


Untuk guru non PNS/Swasta bisa dilihat dengan link http://cc.cc/4p3x

Untuk Guru PNS bisa dilihat dengan link http://cc.cc/4p3y


Cara download:

Sunday, March 29, 2015

PEMERINTAH AKAN GELAR SELEKSI CPNS 2015, BERIKUT KUOTANYA

makalahinyong.blogspot.com 




Karena Berbagi itu Indah


Pemerintah bakal menyelenggarakan seleksi CPNS dari jalur umum atau honorer kategori dua (K2) pada 2015 ini. Tes yang rencananya digelar sekitar Agustus-September itu akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi. Pemerintah tetap merujuk pada moratorium CPNS.

"Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Masih ada jabatan-jabatan yang kami buka. Antara lain tenaga pedidik, kesehatan serta tenaga fungsional

tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya," kata Setiawan, Jumat (27/3).

Kuota yang disiapkan akan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi.
"Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana," ucapnya.

Kalau jabatan tenaga administrasinya yang sedikit, otomatis kuota CPNS tahun ini juga banyak. Sebaliknya, bila tenaga administrasinya banyak, kuota CPNS tahun ini akan mengecil karena yang dimoratoriumkan adalah administrasi.

"Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya.

Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru," tuturnya. (sumber : www.jpnn.com)

Cara Untuk Para Guru Yang Ingin Diangkat Jadi CPNS lewat Jalur Khusus




Karena Berbagi itu Indah


Kemristek Dikti membuka jalur khusus pengangkatan CPNS melalui jalur khusus dan pesaing sedikit, Apa itu? Kabar baik bagi para lulusan program Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memastikan jalur khusus seleksi CPNS bagi mereka masih tersedia.  ’’Tentu akan terus ada. Ini adalah mekanisme membangun Indonesia,’’ ungkap Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek Dikti Supriadi Rustad di Jakarta, Kamis (26/3).
Cara Untuk Para Guru Yang Ingin Diangkat Jadi CPNS lewat Jalur Khusus
Cara Untuk Para Guru Yang Ingin Diangkat Jadi CPNS lewat Jalur Khusus 



Dia menyatakan, akan ada penambahan kuota untuk jalur khusus tersebut. Dengan catatan, seluruh lulusan SM3T yang diangkat menjadi PNS tahun ini dapat bekerja maksimal di daerah penempatan.

Selain itu, animo para lulusan SM3T untuk turut berkontribusi tahun depan cukup besar. ’’Tentu kita tidak mau kalau sampai sudah mengajukan, tapi ternyata kuota tidak dapat terpenuhi,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, kuota khusus penerimaan CPNS untuk alumni SM3T baru diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tahun lalu. Ada seribu kuota yang diberikan khusus untuk mereka.

Mantan pembantu rektor bidang akademik Universitas Negeri Semarang itu menjelaskan, pada jalur khusus tersebut, tidak ada perbedaan antara tes yang diberikan dan tes CPNS jalur umum. Materi yang diujikan relatif sama.

Hanya, keistimewaannya, pesaing dalam tes tidak terlalu banyak. Para alumnus SM3T hanya akan bersaing dengan sesama alumnus yang mencapai 11 ribu orang. Sementara itu, pada tes CPNS jalur umum, persaingan akan lebih ketat karena dilakukan bersama ratusan ribu pelamar lainnya.
dari catatan seleksi CPNS tahun lalu, 1.395 alumnus SM3T ikut mendaftar tes jalur khusus tersebut. Hasilnya, 1.224 orang dinyatakan lulus.

Meski, akhirnya hanya 809 orang yang berhasil terserap lantaran ketersediaan formasi di daerah yang tidak sesuai dengan minat para pendaftar. Jadi, banyak yang harus gugur.

Sumber:seputardapodik.com

Monday, March 23, 2015

Kumpulan Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Kemampuan dan pengetahuan Kepala Sekolah diuji dengan dilaksakannya Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Uji kompetensi ini untuk memetakan kompetensi dan bahan penyusunan data dasar kompetensi Kepala Sekolah. UKKS ini juga dalam rangka pelaksanaan program keprofesian berkelanjutan (PKB).

Kumpulan Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah
Kumpulan contoh soal UKKS sesuai dengan kisi-kisi yang dibuat BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Baca juga: Kisi-kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 

Ada 5 kompetensi pokok yang diujikan dalam UKKS, yaitu: manajerial, usaha pengembangan sekolah, kepemimpinan pembelajaran, kewirausahaan, dan supervisi. BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah menerbitkan kisi-kisi UKKS sebagai acuan soal UKKS. Ujian dilaksanakan secara online, seperti ketika Uji Kompetensi Guru (UKG).

Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS)

Perangkat hukum yang mengatur standar Kepala Sekolah/Madrasah adalah ....
A. Permendiknas No. 11 Tahun 2011 
B. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 
C. Permendiknas No 52 Tahun 2008 
D. Permendiknas No 28 Tahun 2010 

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut, kecuali ....
A. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 
B. Berstatus sebagai guru SD/MI 
C. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI 
D. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun 

Selengkapnya kumpulan contoh soal UKKS sebanyak 4 paket soal sesuai dengan kisi-kisi yang dibuat BPSDMPK-PMP Kemdikbud dapat didownload di tautan berikut ini:


Uji kompetensi tidak hanya untuk guru dan kepala sekolah, pengawas sekolah juga akan diuji kompetensinya. UKKS dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, begitupun dengan jadwal pelaksanaan UKKS
.

Sumber: http://www.infosekolah.net

Aplikasi Kartu Ujian Sekolah SD-MI US/UN





Karena Berbagi itu Indah

 Aplikasi Kartu Ujian Sekolah US SD/MI yang berbasis excel ini sangat baik digunakan oleh Bapak/Ibu di sekolah masing-masing, cara penggunaan aplikasi cetak kartu Ujian Sekolah atau bisa juga buat Ujian Nasional tidak lah terlalu rumit sangat mudah hingga menghasilkan karti US/UN yang langsung bisa kita cetak.


Ada dua menu kunci dalam penggunaan Aplikasi Cetak Kartu Ujian Sekolah ini yang pertama,
Menu DBase atau Database disini kita melakukan proses input akan data seperti:

1. No Peserta Ujian Sekolah (US/UN SD-MI atau SMP/SMA)
2. Nama Peserta isikan saja secara lengkap tak ada pembatasana jumlah siswa dalam aplikasi ini
3. TTL atau bahasa jelasnya tempat tanggal lahir siswa yang mengikuti US/UN ini.
4. Sekolah Asal sesuaikan saja pada asal sekolah peserta didiknya
5. Kepala Sekolah bisa disesuaikan atau digantikan dengan Ketua Panitia/Rayon atau Gugus. dan isikan Nomor Induk Pegawai atau NIP nya.
6. Tanggal kartu, ini menyangkut tempat dan tanggal kartu tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah, atau ketua panitia.

Selesai proses input data pada database maka gunakan selanjutnya menu cetak kartu silahkan secara otomatis kartunya jadi. sebagai gambaran sebagai berikut:
Selesai kiranya tak kalah pada aplikasi yang kami bagikan sebelumnya jika belum memiliki silahkan download klik Analisis Butir Soal Isian

Yang hampir mirip dengan pola Aplikasi koreksi nilai Pilihan Ganda, namun hanya sekedar info saja dan aplikasi Cetak Kartu Ujian Sekolah SD/MI ini semoga bermanfaat jika ingin mengunduhnya maka klik tautan dibawah ini.

Download Aplikasi Cetak Kartu US/UN


Sumber: http://kkgjaro.blogspot.com

Thursday, March 19, 2015

3 Cara Cepat mengubah ukuran file hasil scan untuk Verval NRG

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Berikut 3 Langkah Instan mengubah ukuran file gambar/hasil scan untuk Verval NRG dengan menggunakan Program Paint

Silakan Sobat buka file gambar hasil scan yang ingin diubah ukurannya dengan Klik Kanan pada gambar > lalu pilih Open with > Kemudian pilih Paint
Maka Foto/gambar yang terpilih akan terbuka didalam program Paint (lihat gambar)
Kemudian ikuti 3 langkah berikut ini:
1. Klik Resize, maka akan keluar kotak dialog (nomor 2)
2. Pada kolom Persentage secara otomatis tertulis angka 100, nah sobat bisa ubah sesuai keinginan sobat. 

(Praktek: Silakan sobat kira-kira sendiri, sebagai contoh jika file asli ukurannya 2 Mb lalu di kolom persentage diisi 50 maka gambar yang dihasilkan ukurannya 50 persen dari 2 Mb yaitu 1 Mb)
3. Klik OK

Setelah itu simpan dengan pilih Save As > Save
Lihat hasilnya, file yang tadinya berukuran 2 Mb kini menjadi 1 Mb.
Selamat Mencoba
Terimakasih anda telah berkunjung dan membaca artikel tentang 3 Cara Cepat mengubah ukuran file hasil scan untuk Verval NRG   
semoga bermanfaat.

Friday, March 13, 2015

Mulai 2017, Gaji Pensiunan PNS Tak Dibiayai APBN


Mobi Taspen di Soe beberapa waktu lalu

 

Karena Berbagi itu Indah


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Manajemen PNS dan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

"Butuh masukan dari pemangku kepentingan, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.

Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.

Menurut dia, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.



Sumber: kompas.com

Proses Vervalpd Bagi OPS Kemenag Di Website PDSP



Karena Berbagi itu Indah


Selamat siang sahabat OPS yang saya hormati, nah Berikut adalah Info yang cukup penting Untuk rekan-rekan Operator sekolah yang bertugas di bawah pengelolaan kementerian agama (kemenag) terkait masalah verifikasi dan validasi (Vervalpd) kementerian pendidikan kebudayaan dari admin PDSP
1. Untuk sementara OPS Kemenag tidak dapat melakukan vervalPD, tapi vervalPDnya dilaksanakan oleh admin Kantor kemenag Kabupaten dan Provinsi.
2. Dengan demikian diharap kantor kemenag kabupaten/kota dan provinsi segera mendaftar/registrasi ke SDM-PDSP pada alamat : http://sdm.data.kemdikbud.go.id. dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan agar segera mendapatkan akun admin.
3.Setelah mendapatkan akun lakukan vervalpd di laman http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id


Demikianlah informasi tentang vervalpd bagi sekolah dibawah pengelolaan Kementerian agama (kemenag) yang bisa saya sampaikan. Mohon di share juga kepada rekan-rekan operator sekolah yang lain. Terima kasih

Sumber: http://opsindonesia.blogspot.com

Thursday, March 12, 2015

Resiko GURU yang tidak VERVAL NRG




Karena Berbagi itu Indah

 
Pada Peraturan Pemerintah yang terdapat pada nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

NRG diberikan ketika guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik tentunya. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah, dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Oleh karena itu apabila NRG guru yang tidak sesuai dengan arsip pada database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah tempat untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru yang dimana telah memiliki Sertifikat Pendidik, dan data NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai sekarang diharapkan agar lebih tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Selain itu, proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini, untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.

Adapun Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI saat ini data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI, oleh karena itu sistem akan otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila guru yang memvalidasi NRG belum sesuai, maka saat proses VerVal NRG dilaksanakan sistem akan langsung meminta guru unutk menginputkan data NRG-nya secara manual, agar nantinya dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik. Dan Bila guru yang bersangkutan tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya, maka Pusbangprodik, akan menyatakan NRG teresebut tidak valid atau tidak sah, meskipun mungkin NRG guru tersebut memang telah digunakan berkali-kali sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Sumber: http://opsindonesia.blogspot.com

APLIKASI KARTU NRG



Karena Berbagi itu Indah


Mungkin Saat Ini Bapak/Ibu Sedang sibuk melakukan Verval NRG di Padamu Negeri , Untuk Itu kami berbagi aplikasi Cetak Kartu NRG bagi yang belum memiliki . semoga aplikasi ini banyak manfaatnya khusunya untuk Bapak/Ibu yang sudah memiliki NRG .



APLIKASI KARTU NRG
APLIKASI KARTU NRG

CARA MENGGUNAKAN KARTU NRG  HASIL PERBAIKAN

1. COPY-KAN FONT "ConnectCode39" (KODE BARCODE) PADA "SYSTEM:\WINDOWS\Fonts"
2. BUKA APLIKASI CETAK KARTU NRG.xlsm
3. ENABLE/AKTIF-KAN DULU FUNGSI MACROS-NYA
4. ISI PROFIL SECARA LENGKAP (KLIK PROFIL)
5. ISI DATA GURU (KLIK EDIT BIODATA)
6. SEBELUM MENCETAK KETIKA MELAKUKAN KLIK "CETAK KARTU NRG"
PASTIKAN :
- LOGO SEKOLAH-NYA DIGANTI, DENGAN CARA:
1) KLIK KANAN PADA GAMBAR LOGO-NYA,
2) KLIK CHANGE PICTURE
- STEMPEL SEKOLAH-NYA YG BISA DIEDIT LANGSUNG, (KLIK EDIT STEMPEL)
- PHOTO PTK-NYA DENGAN CARA:
1) Masuk ke menu Foto
        2) KLIK Kanan GAMBAR PHOTO-NYA
3) Lalu Pilih menu Change Picture
4) Silahkan pilih foto yg diinginkan setelah itu klik insert
        

Ganti Template


KLIK PRINT PRIVIEW (CTRL + F2)KLIK ZOOMKLIK PAGE SETUPKLIK HEADER/FOOTERKLIK CUSTOM HEADERHAPUS "&[PICTURE]" PADA CENTER SECTIONKLIK INSERT PICTUREKLIK INSERT PINTURE 1 X LAGIKLIK REPLACECARI BACKGROUND TEMPLATE-NYA

SILAHKAN GANTI TEMPLATE-NYA SENDIRI SESUAI SELERA (Masing-masing)
ASALKAN RESOLUSINYA ANTARA : 876 PIXEL X 288 PIXEL
Untuk Mendapatkan Aplikasi Silahkan Download Link Di bawah Ini 

Sekian Informasi Tentang Aplikasi Cetak Kartu NRG , Semoga aplikasi ini bisa dijadikan dokumentasi / Arsip apabila kita Lupa Nomor NRG kita bisa lihat Lewat Kartu hasil Cetak Dari Aplikasi Cetak kartu NRG "...
 
 
Sumber: http://www.seputardapodik.com

Wednesday, March 11, 2015

JADWAL PENERBITAN SKTP DAN PENCAIRAN TUNJANGAN TAHUN 2015

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Seperti tahun sebelumnya , Untuk Pembayaran Tunjangan Guru tahun 2015 didasarkan pada hasil Sinkronisasi Dapodik ( Data Pokok Pendidikan ) tahun pelajaran 2014/2015 . Dapodik menjadi acuan Penerbitan SK( Surat Keputusan ) Tunjangan Profesi,Tunjangan Pungsional,Tunjangan Akademik dan Tunjangan Khusus
Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.

Tunjangan profesi guru dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SKTP diterima oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain tunjangan profesi, aneka tunjangan guru yang lain adalah tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik, dan tunjangan guru daerah khusus.
Renacan Jadwal penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dapat dilihat di tabel dibawah ini :
Jadwal Penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan 
JADWAL PENERBITAN SKTP DAN PENCAIRAN TUNJANGAN TAHUN 2015
JADWAL PENERBITAN SKTP DAN PENCAIRAN TUNJANGAN TAHUN 2015

Setelah Surat Keputusan ( SK ) diterbitkan akan disampaikan ke dinas Pendidikan Kab/Kota Selanjutnya, dinas pendidikan memverifikasi dokumen persyaratan pencairan Tunjangan Guru , Kemudian penyaluran Tunjangan Profesi ke rekening masing - masing Guru Penerima Tunjangan 

Untuk Cek Info PTK silahkan Klik link Berikut ini Cek Info PTK
 
 
Sumber: http://www.seputardapodik.com 

Tuesday, March 10, 2015

TUTORIAL MERUBAH TAMPILAN LOGIN APLIKASI DAPODIK V 3.0.3

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Jika teman-teman operator mau sedikit kreatif. Anda bisa merubah background tampilan login aplikasi dapodikdas versi 303 seperti gambar di atas, tapi sebelum anda melakukannya saya sarankan pastikan pekerjaan anda sudah selesai, karena sebenarnya info ini tidak begitu bermanfaat hanya sekedar hiburan semata.
Nah, bagi rekan-rekan yang berminat, silahkan ikuti tutorial di bawah ini !

1.            Siapkan gambar yang akan dijadikan tampilan login awal aplikasi dapodikdas anda.
 
TUTORIAL MERUBAH TAMPILAN LOGIN APLIKASI DAPODIK V 3.0.3
TUTORIAL MERUBAH TAMPILAN LOGIN APLIKASI DAPODIK V 3.0.3
2.            Ukuran gambar adalah 600x250 Pixel dan type file PNG. Anda bisa mengeditnya lewat program paintatau microsoft office picture manager. Jika ingin lebih menarik lagi bisa juga dengan Adobe Photoshop.
3.            Save As gambar dengan nama "pendataan14-splash"
4.            Setelah gambar siap. langkah selajutnya buka : C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\apps\web\resources\images
5.            Cari gambar dapodikdas dengan nama pendataan14-splash kemudian rename ( ganti nama ) menjadi "pendataan14-splash302"
6.            Copy gambar yang sudah anda siapkan tadi, kemudian pastekan di dalam folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\apps\web\resources\images, sehingga terlihat seperti gambar dibawah
7.            Selanjutnya buka browser google chrome anda.
8.            Arahkan kursor ke sebelah kanan atas tepatnya di icon "customize and control google chrome" lalu Pilih "history"
9.            Klik "clear browsing data"
10.         Pilih "the beginning of time" lalu klik tombol "clear browsing data"

11.         Jangan lupa centang sesuai gambar dibawah
12.         Langkah terakhir buka aplikasi dapodikdas anda dan lihat tampilan login awal.            Apakah berubah ?

Jika berubah maka ucapkan alhamdulillah. :D namun apabila belum berhasil coba ikuti dan ulangi pelan-pelan tutorialnya. Semoga bermanfaat. Salam operator sekolah. Jika ada yag ingin ditanyakan silahkan ajukan lewat komentar facebook atau google plus, insya allah saya akan meresponnya secepatnya.

Sumber: http://www.seputardapodik.com

Monday, March 9, 2015

Surat Pemasangan Jaringan Client WAN Dinas

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Berdasarkan DPA Nomor 1.01.1.01.01.22.20.5.2, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Sistem Jaringan Pendidikan Nasional.
Kegiatan tersebut untuk membangun WAN (Wide Area Network) di wilayah Kabupaten Pekalongan, yang nantinya diharapkan dapat menyatukan semua sekolah-sekolah dalam satu jaringan. Di tahun anggaran 2015 ini kami akan membangun 1 (satu) tower utama, 12 (dua belas) tower relay dan 50 (lima puluh) client. Lima puluh client tersebut kami rencanakan terdiri dari 19 (sembilan belas) kantor UPT dan 31 (tiga puluh satu) SD dan atau SMP.

Bagi sekolah jenjang SD dan atau SMP yang terpilih akan kami sediakan peralatan dan koneksi Intranet 3 Mbps dan Internet hingga 256 Kbps secara cuma-cuma. Untuk transparansi proses pemilihan client maka kami mohon Saudara untuk mengajukan proposal dengan ketentuan antara lain;
1. Belum memiliki koneksi internet baik lewat jaringan kabel/fiber optik Telkom maupun ISP lokal, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah dan Fotocopy Buku Kas Umum BOS Tahun 2014 dan 2015 legalisir Kepala Sekolah.
2. Lokasi sekolah belum terjangkau jalur internet dari kabel/fiber optik Telkom, dibuktikan dengan mencantumkan koordinat sekolah.
Proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Subag Program dikirim rangkap 1 (satu) paling lambat tanggal 31 Maret 2015.
NB.
Surat Resmi ditujukan kepada Kepala SD dan SMP se-Kab. Pekalongan, untuk download surat klik DISINI
 
 
Sumber: http://suprikajen.blogspot.com

Sunday, March 8, 2015

Penjelasan SIM PKG Online 2015, Wajib Anda Tahu!!!




Karena Berbagi itu Indah


Saat ini banyak diperbincangkan mengenai SIM PKG Online yang membuat Operator semakin berat dalam mengerjakan tugasnya setiap hari. Bahkan Padamu Negeri saja saya jamin mungkin baru sebagian dikerjakan, belum lagi fitur-fiturnya selalu berubah-ubah semakin membuat pekerjaan sebagai Operator tambah double.

Namun sedikit informasi saja SIM PKG adalah sebuah Aplikasi Penataan Guru dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. untuk dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan yang berwenang membina guru dalam menentukan kebijakan dan merencanakan serta mengkaji ulang kebutuhan guru di Kabupaten/Kota dengan Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/Pb/2011, Nomor  Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, dan Nomor  11 Tahun 2011   tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 atas perubahan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 15Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;

Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login.. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan,  sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan dan pemerataan guru itu ?
1. LATAR BELAKANG
  1. Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
  2. Penerapan Kurikulum 2013
Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di daerah :
  1. Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
  2. Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
  3. Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
  4. Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
  5. Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
  6. Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
  7. Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
  8. Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
  9. Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
  10. masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
  11. Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
  12. Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
  13. Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
  14. Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
  15. Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
  16. Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
  17. Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.
A.  Alih Tugas
Alih tugas/mutasi adalah pemindahan guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang. Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang.
Kriteria Alih Tugas :
  1. Pemenuhan beban minimal tatap muka;
  2. Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
  3. Pemerataan mutu pendidikan;
  4. Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
  5. Kondisi sosial yang kondusif; dan
  6. Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
  1. Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
  4. Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
  5. Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
  6. Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
  7. Dapat diterima di satminkal yang baru;
  8. Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Alih fungsi adalah proses pemindahan fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya, dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Kriteria alih fungsi :
  1. Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
  2. Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
  3. Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan
 
3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
  5. Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
  8. Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
  1. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
Selain menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi juga melakukan:
  1. Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
  2. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a.
Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota;
b.
Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan;
c.
kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru.
  1. Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
  2. Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
  3. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
  1. SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
  3. SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
  1. Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
  2. Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
  3. Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
  1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
  2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
  3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
  1. Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
  2. Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
  3. .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Intinya adalah SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Mapel untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi. Sudah jelas bahwa SIM PKG yang dijalankan BUKAN PKG PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah bibir selama ini ...
Untuk itu bergeraklah cepat, benahi data DAPODIK anda ... sebelum semua terlambat
Semoga bermanfaat
Terima kasih
 
 
sumber:
sariah-mahbara.blogspot.com