Karena Berbagi itu Indah
Seperti tahun sebelumnya , Untuk Pembayaran Tunjangan Guru tahun 2015 didasarkan pada hasil Sinkronisasi Dapodik ( Data Pokok Pendidikan ) tahun pelajaran 2014/2015 . Dapodik menjadi acuan Penerbitan SK( Surat Keputusan ) Tunjangan Profesi,Tunjangan Pungsional,Tunjangan Akademik dan Tunjangan Khusus
Data guru semester ganjil 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2015. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi.
Tunjangan profesi guru dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SKTP diterima oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain tunjangan profesi, aneka tunjangan guru yang lain adalah tunjangan fungsional, bantuan kualifikasi akademik, dan tunjangan guru daerah khusus.
Renacan Jadwal penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dapat dilihat di tabel dibawah ini :
Jadwal Penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan
|
JADWAL PENERBITAN SKTP DAN PENCAIRAN TUNJANGAN TAHUN 2015 |
Setelah Surat Keputusan ( SK ) diterbitkan akan disampaikan ke dinas Pendidikan Kab/Kota Selanjutnya, dinas pendidikan memverifikasi dokumen persyaratan pencairan Tunjangan Guru , Kemudian penyaluran Tunjangan Profesi ke rekening masing - masing Guru Penerima Tunjangan
Untuk Cek Info PTK silahkan Klik link Berikut ini Cek Info PTK
Sumber: http://www.seputardapodik.com
0 comments:
Post a Comment