Tuesday, June 30, 2015

PADAMU NEGERI AKHRINYA RESMI DITUTUP OLEH DITJEN GTK

 














Karena Berbagi itu Indah

 
Berakhir sudah masa bakti Padamu negeri, pada proses penjaringan dan pemanfaatan datanya. hal ini juga salah satu bentuk ketegasan satu data yang selama ini dalam proses penyatuan atau sinkronisasi, Padamu Negeri dan Dapodik, acuan utama siapapaun tahu didunia pendidikan ini tak ada yang meragukan ke istimewaan dapodikdas,



Melelahkan bagi operator sekolah selama ini kini berakhir terang, padamu sudah kembali pada wujud asli pendataan pendidikan sejati masa-masa lelahnya input data padamu Negeri sudah terlewati.

lewat surat resmi DITJEN GTK

Dengan pelaksanaan inmen no 2 tahun 2011 maka simak sebagai berikut:

Padamu Negeri Resmi Ditutup



Oleh karena itu aplikasi penjaringan data Padamu Negeri mulai tanggal tersebut tidak dioperasikan lagi. hal-hal yang terkait melaksanakan atas nama pendataan padamu negeri tidak menjadi tanggung jawab ditjen GTK.




Tuesday, June 16, 2015

Pastikan Anda Terdaftar di PUPNS 2015




Karena Berbagi itu Indah


Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Proses Registrasi e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti ini :



  • Kemudian Klik tombol daftar  
  • Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut 
  • Isi form registrasi yang meliputi :
  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha
  • Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini : 

  • Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
  • Klik tombol registrasi
Apa Salahnya Mencoba walau Masih UJICOBA dan.....SELAMAT MENCOBA !!!!!

Sumber:http://aspandawa.blogspot.com/

Saturday, June 13, 2015

Hilangnya Padamu Negeri di tahun 2015

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Saat ini bapak/ibu guru khususnya Operator Sekolah tak perlu direpotkan lagi dengan Dualisme sistem data pedidikan yaitu Padamu Negeri dan Data Pokok Pendidikan Dapodik ( Dapodik ). Kemdikbud ( Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan satu sitem saja yaitu Dapodik , hal itu telah disampaikan bapak Supriyanto " Kasubag Data Dan Informasi bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar "
Hilangnya Padamu Negeri di tahun 2015
Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ), Dapodikdas ( data pokok pendidikan dasar )akan digabung dengan Dapodikmen ( Data Pokok Pendidikan Menengah ).
Padamu negeri ( Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatua Republik Indonesia ), Sistem Pendataan secara online yang diluncurkan 20 Mei 2013 ini dikelola oleh BPSDMPK_PMP ( Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan )

Menurut Bapak Supriyanto ,sebentar lagu akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Sistem Pendidikan dilingkungan Kemdikbud , menggunakan satu Sitem Pendataan Pendidikan agar mempermudah pengolahan data Sekolah yang merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan .
 " Jadi kesimpulannya bapak/ibu guru Khusunya Operator Sekolah tidak perlu lagi memikirkan Padamu Negeri hanya Dapodik saja , karena saat ini Kemdikbud sedang menyusun Permendikbud tentang tidak adanya sistem pendataan dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan selain Dapodik ( Data Pokok Pendidikan ) " yang kami kutip dari dikdas.kemdikbud.go.id
Sekian Informasi semoga banyak manfaatnya terima kasih .......
 " Salam Edukasi & Salam Satu Data "

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)

Juknis Program Indonesia Pintar ( PIP )




Karena Berbagi itu Indah



Berikut ini besaran dana dari Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang di berikan pemerintah kepada Siswa sebagai pengganti BSM sebagai berikut :


Besaran Dana per siswa melalui masing - masing Direktorat Jendral Teknis  :

Jenjang Sekolah Dasar ( SD ) 

  • Kelas I,II,III,IV dan V  sebesar Rp.450,00,- per tahun
  • Kelas VI diberikan tiap satu semester sebesar RP . 225.000,-
  • Siswa kelas I pada Tahun ajaran baru 2015/2016 akan diberikan sebesar Rp.225.000,-Untuk satu Semester

Jenjang Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) 

  • Kelas VII dan VII tahun ajaran 2014/2015 Sebesar Rp.750.000,- per tahun 
  • Kelas IX tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan sebesar Rp.375,000,- dalam Satu Semester
  • Kelas VII tahun ajaran baru 20015/2016 akan diberikan dana dalam satu semester sebesar Rp.500,000,-

Jenjang Sekolah Menengah Atas ( SMA )

  • Kelas X dan XI pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp.1,000,000,- per tahun
  • Kelas XII pada tahun ajaran 2014/2015 diberikan dana sebesar RP. 500,000,- tiap satu semester
  • Kelas X tahun ajaran baru 2015/2016 akan diberikan dana sebesar Rp.500,000,- tiap satu semseter


Untuk lebih jelasnya tentang juknis Program Indonesai Pintar silahkan Download di bawah Ini ..

 
 
Sumber:http://www.seputardapodik.com

Sunday, June 7, 2015

Aplikasi NISN Tingkat SD,SMP dan SMA




Karena Berbagi itu Indah


Aplikasi Ini Sangat Sederhana tidak Banyak Fitur yang di gunakan , dan kelebihannya bisa Mencetak Kartu NISN dari Semua Jenjang Seperti Jenjang SD,SMP dan SMA dalam satu Aplikasi .

Aplikasi NISN Tingkat SD,SMP dan SMA

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Nisn diantarnya :

  • Aktifkan " Macro" dengan mengklik Option 
  • Isi data di samping Aplikasi yang berwarna Putih
  • Isi data Peserta Didik gunakan Tombol " Input Data "
  • Untuk Cetak Kartu Gunakan Tombol seperti Gambar Di bawah Ini



  •  Setiap Lembar berisi 10 Kartu NISN , Untuk Mencetak lembar Berikiutnya Gunakan Menu seperti Gambar Di bawah Ini 

  • Untuk Ganti Stempel Lembaga silahkan Klik Tombol Ganti Stempel seperti Gambar di Bawah ini ;

  • Jika ada kesulitan mengganti stempel anda bisa pilih Opsi  " Kosongkan Stempel " Pada Halaman Cetak 
  • Untuk Mencetak Kartu NISN Guankan Kertas HVS dengan Ukuran F4 , Pengaturan Printer Gunakan Costum 21,5 X 33 Cm


Untuk Aplikasinya Silahkan Download  Dibawah Ini 


Sekian Informasi semoga dapat berguna dan bermanfaat buat kita semua .....



Sumber:http://www.seputardapodik.com