Monday, August 31, 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (ePUPNS)




Karena Berbagi itu Indah



Cara Daftar PUPNS - Bagaimana cara registrasi e-PUPNS? Apa saja syarat dokumen yang bakal di upload di website resmi BKN? Apa tujuan dari pemutakhiran data oleh BKN? Apakah PNS dan CPNS diwajibkan untuk melakukan registrasi sistem pendataan ulang secara online?

PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman https://epupns.bkn.go.id/menu

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.

Pendataan Ulang PNS

Formulir e-PUPN berisi detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE).

Dasar hukum yang digunakan untuk e-PUPNS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015), bagi yang ingin download pedoman PUPNS dalam bentuk file .psf, silahkan klik download dibawah ini:


Advertisement

Cara Daftar ePUPNS

Lantas, bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015? Nah bagi yang akan melakukan registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut:
Alur Kerja Proses ePUPNS
  • Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
  • Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
  • Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ePUPNS tahun 2015, silahkan hubungi contact person dibawah ini:
  • Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi
  • Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  • Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat : Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  • Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Helpdesk PUPNS
Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Sumber:http://www.batumedia.com

Sunday, August 30, 2015

Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data




Karena Berbagi itu Indah


Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untu diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut

    Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
    Fotocopy SK 100%
    Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
    Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
    Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
    Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
    Fotocopy SK Berkala Terakhir
    Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
    Fotocopy SK Tugas Belajar
    Fotocopy KTP
    Fotocopy NPWP
    Fotocopy BPJS /Askes
    Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
    Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
    Daftar Riwayat Hidup
    Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
    SK atau Sertifikat Sertifikasi
    Fotocopy SK Ijin Belajar

Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data
 
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru.

Lihat proses verifikasi dari verifikator-verifikator ini dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :

 Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan NomorRegister yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com

Monday, August 17, 2015

Honorer Belum Merdeka!




Karena Berbagi itu Indah

 
asncpns.com - Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-70, Forum Honorer Indonesia (FHI) kembali meminta pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi PNS. FHI meminta untuk untuk mengangkat honorer diangkat secara bertahap, mengingat kemampuan APBN/APBD yang terbatas.

Hasbi selaku Ketua Dewan Pembina FHI mengatakan bahwa, pemerintah jangan menutup mata dengan hasil Panja Komisi II DPR. "Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap hasil Panja Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu mengenai peningkatan status dan kesejahteraan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS," ungkapnya, Senin (17/8).


Dalam momentum Kemerdekaan RI ke-70 FHI berharap Pemerintah menjadikannya sejarah baru untuk memberikan kemerdekaan para honorer dalam bentuk pengangkatan status honorer menjadi Pegawai Negerui Sipil tanpa berbenturan dengan UU ASN. Karena seperti masalah honorer ini adalah pekerjaan rumah pemerintah sekarang, disebabkan pemerintahan sebelumnya belum bisa menyelesaikan masalah ini.

Hasbi menambahkan, pemerintah Jokowi-JK seharusnya lebih arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini karena menyangkut nasib manusia. "FHI meminta dan menuntut pemerintah untuk menghormati keputusan politik melalui Panja Komisi II DPR RI sebagai lembaga keterwakilan rakyat dan dihadiri wakil pemerintah yakni, BKN, Menkeu, MenPAN-RB," ucapnya.

Sebelumnya FHI mendesak Pemerintah untuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Honorer untuk menyelesaikan permasalahan dan pengangkatan tenaga honorer secara nasional. Pemerintah melalui MenPAN-RB seharusnya segera melakukan langkah -langkah dan membuat skenario dalam menindaklanjuti hasil panja di DPR RI, baik mempersiapkan pembuatan draf RPP Honorer, menyusun tahapan - tahapan penyelesaian tenaga honorer, anggaran, memutahirkan data yang memenuhi syarat, dan lain-lain," ungkap hasbi. 
 
 
Sumber:http://www.asncpns.com

Friday, August 14, 2015

Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI





 Karena Berbagi itu Indah


Jakarta, Kemendikbud --- Saat ini kita semua sedang berkumpul, merayakan 70 tahun kemerdekaan bangsa kita tercinta. Dimanapun kita berada, Sang Merah Putih berkibar dengan gagah. Angin tanah tercinta ini membelai kain bendera dan mengibargagahkan Sang Merah Putih kita.
Baru saja kita selesai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengiringi pengibaran bendera. Sebuah lagu kebangsaan yang syairnya berotot, mencerminkan gelora kerakyatan dan iramanya membangkitkan semangat luhur bangsa merdeka.

Para peserta upacara semua, mari kita lihat dengan seksama Sang Merah Putih yang sudah berada di puncak tiang bendera itu. Mari kita camkan. Hari ini, kita hanya perlu beberapa menit saja untuk membuat Sang Merah Putih sampai di puncak dan berkibar dengan anggun.
Mari kita sadari bahwa berbeda dengan kita hari ini, diperlukan waktu puluhan tahun bagi para Perintis Kemerdekaan untuk membuat Sang Merah Putih sampai di puncak. Waktu panjang yang sesak dera perjuangan. Mereka hibahkan waktu, pikiran, tenaga, bahkan nyawa agar Sang Merah Putih bisa sampai di puncak dan berkibar di tanah tumpah darah kita.

Bendera itu berkibar bukan karena pemberian, kibaran Sang Merah Putih adalah cerminan perjuangan, ia menandai kristal cemerlang dari keringat jutaan manusia merdeka di Nusantara ini. Sebuah tanda bahwa Ibu Pertiwi telah melahirkan generasi Perintis Kemerdekaan yang membuat kita semua kini bisa hidup di alam merdeka.

Republik merdeka ini diperjuangkan oleh semua komponen, walau gagasan-gagasan utamanya dibentuk dan didorong oleh kaum terdidik, selapis masyarakat yang di masa itu berkesempatan meraih pendidikan. Lebih jauh lagi, kemerdekaan digagas dan diperjuangkan bukan hanya untuk menggulung kolonialisme, tetapi juga untuk menggelar kesejahteraan, menggelar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Generasi itu telah berhasil secara gemilang menggulung kolonialisme, kini giliran kita untuk meneruskan kerja sejarah bangsa ini. Bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa peringatan 70 tahun kemerdekaan ini adalah sebuah pengingat dan penanda bagi kita semua untuk makin kerja keras. Pada Pidato Kenegaraan dalam rangka memperingati 70 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan kita semua, seluruh komponen bangsa, agar kerja untuk rakyat, kerja untuk negara dan kerja untuk bangsa. Kita sendirilah yang bertanggung jawab untuk meraih semua tujuan mulia kemerdekaan itu.

Apalagi bagi kita yang berada di dunia pendidikan. Tanggung jawab kita semua yang berada di dunia pendidikan adalah menuntaskan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Keterdidikan adalah kunci penting untuk merebut kemerdekaan, dan keterdidikan juga jadi kunci penting untuk meraih kemajuan bangsa dan untuk membuat bangsa kita lebih dari sekadar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Tingkatkan mutu pendidikan kita. Mendidiklah dengan hati dan sepenuh hati, dengan keluhuran budi pekerti, dan dengan kedalaman serta keluasan pengetahuan agar bisa menginspirasi, agar bisa jadi teladan.

Para pelajar yang saya cintai,
Bung Karno, Bung Hatta, dan para Perintis Kemerdekaan itu adalah anak-anak muda terdidik. Mereka menggunakan keterdidikannya untuk mendorong kemajuan bangsa. Kalian anak-anak muda juga, kalian terdidik juga dan kalian juga punya kesempatan yang sama untuk menorehkan sejarah di Republik ini. Belajarlah dengan keras, tuntas dan sepenuh hati.

Di antara kalian nantinya akan menjadi guru, sastrawan, budayawan, wartawan, pengusaha, dosen, musisi, dokter, insinyur, hakim, politisi, gubernur, menteri, bahkan presiden atau peran-peran lain yang mungkin hari ini belum terbayangkan dan bahkan belum ada. Semuanya itu dimulai dari kerja keras di hari-hari ini, dari bangku kelas ini, dan dari kerja tuntas di sekolah ini.

Harap kalian tengok perjuangan gemilang menuju kemerdekaan 1945 dan perjalanan Republik selama 70 tahun ini. Kalian ambil hikmah dari sejarah, lalu tugas kalian berikutnya adalah membuat sejarah. Kalian adalah pemilik masa depan, jangan menunggu tapi tempalah kepribadianmu, kembangkan prestasimu, jalin persahabatan dengan teman-temanmu, hormatilah orang tuamu dan gurumu, jadikan mereka suluh hidupmu.

Hari ini kalian merayakan 70 tahun Indonesia merdeka, harap dicamkan baik-baik bahwa saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan maka kalianlah yang akan memimpin dan mengelola perjalanan bangsa ini. Bergegaslah, bersiaplah dari sekarang. Bawalah Indonesia kita inike puncak-puncak kecemerlangan baru.

Selamat belajar, selamat berkarya, selamat bekerja keras dan salam hormat untuk semua. Dirgahayu Republik Indonesia ... !! Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI dapat diunduh di sini


Sumber:http://www.kemdikbud.go.id

DOWNLOAD KUMPULAN ADMINISTRASI GURU LENGKAP DAN TERBARU



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Karena Bernagi itu Indah



Buku atau format administrasi Guru ini kiranya cukup penting demi tatanan administrasi yang baik bagi seorang Guru, baik Guru Kelas,Guru Mapel atau Guru BK, secara garis besar administrasi guru ini berisikan hal apa yang biasa dilakukan seorang guru, namun karena bentuknya aplikasi atau format administrasi guru guna baiknya kualitas data dan fakta yang telah dilakukan dibukukan dengan administrasi ini. sedikit berbeda denganaplikasi administrasi kelas yang telah lalu

Tentunya kita tak ingin terlupa apa yang telah kita lakukan sebagai guru, atau apa rencana yang bakal kita lakukan, dari kegiatan belajar mengajar, evaluasi, remedial hingga membuat soal dengan kisi-kisi dan menghasilkan kartu soal, ditambahkan pula analisis. isi dari administrasi guru ini adalah sebagai berikut:

1. Kata Pengantar
2. Daftar Isi
3. Disiplin
4. Pancasila
5. Kode Etik Guru
6. Ikrar Guru
7. Hak dan Kewajiban Guru
8. Tata Tertib Guru
9. Tata Tertib Siswa
10. Data Siswa dan Orang Tua/Wali Murid
11. Jadwal Pelajaran
12. Jadwal Piket
13. Pembagian Kelompok Belajar
14. Denah Tempat Duduk Siswa
15. Data Umur Siswa
16. Data Berat badan Dan tinggi Badan Sisiwa
17. Data Jumlah Siswa Menurut Tahun lahir
18. Daftar Riwayat Kesehatan Siswa
19. Data Kegiatan Ekstrakurikurer
20. Data Bakat dan Minat Siswa bidang Olah Raga dan Kesenian
21. Daftar Riwayat Kelakuan
22. Daftar Kegiatan Study Tour
23. Data Pekerjaan dan Pendidikan Orang tua /Wali murid
24. Pengamatan Efektif Siswa
25. Daftar Mutasi Siswa
26. Rekapitulasi Jumlah Siswa
27. Rekapitulasi Absen siswa
28. Daftar Target Taraf seraf mata pelajaran
29. Menghitung jam belajar efektif
30. Daftar Tamu
31. Bukti pemeriksaan Administrasi kelas
32. Daftar Inventaris barang
33. Data buku pegangan guru
34. Daftar buku siswa
35. Daftar pengambilan Raport semester 1
36. Daftar Pengambilan Raport semester 2
37. Dafar Kenaikan kelas
38. Daftar Pengambilan STTB
39. Daftar pengambilan Izazah
40. Analisa Evaluasi Belajar
41. Penghitung Nilai kompetensi dasar
42. Program remedial
43. Program bimbingan dan konseling Semester I
44. Program bimbingan dan konseling Semester II
45. Mutasi Duduk Siswa
46. Grafik pencapaian target kurikulum
47. Grafik Absen siswa
48. Grafik taraf serap mata pelajaran esensial
49. Grafik taraf serap mata pelajaran non esensial
50. Kisi-kisi Penulisan Soal
51. pedoman penskoran
52. Kartu soal bentuk pilihan ganda
53. Kartu soal uraian dan praktek siswa



Cukup lengkap kami rasa jika ada yang kurang bisa ditambahkan sendiri, Bapak dan Ibu yang kami hormati, jika berminat silahkn download pada link dibawah ini, jika meminta pasword : "kkgjaro" tanpa tanda petik

sekian info yang dapat disampaikann, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tuesday, August 11, 2015

e-PUPNS: Tokonya belom Buka tapi Pembeli Sudah Lama Antree

e-PUPNS 2015
 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
 
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala  Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN. Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang mengerjakan e-PUPNS  PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !" menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan  data maupun kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi bagi OPS.

Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri

Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Surat Kepala BKN tentang implementasi ePUPNS
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa  sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi pengelola kepegawaian instansi pusat dan  daerah. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian Instansi pusat)  dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015, sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
 
Sumber:http://al-maududy.blogspot.com

Sunday, August 9, 2015

Mulai Tahun ini, Kemendikbud Ukur Kompetensi Guru Lewat Dua Skema


 
 
 
 Karena Berbagi itu Indah
 
 
 
Jakarta, Kemendikbud --- Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
 
Pranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
 
Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai. 
 
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
 
Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik. 
 
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
 
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru  harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan. (Aline Rogeleonick)
 
 
Sumber:http://kemdikbud.go.id/

PNS Boleh Poligami, Asal....

Karena Berbagi itu Indah
  
asncpns.com - Kementerian Pertahanan mengeluarkan Surat Edaran yang membuat geger. Dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 yang menjelaskan mengenai Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementrian Pertahanan. Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Sumardi.

Dalam surat tersebut, pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Pertahan diizinkan untuk berpoligami jika PNS tersebut memenuhi lima syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah:

1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
2. Harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif:
  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Harus memenuhi tiga syarat komulatif:
  • Ada persetujuan dari istri.
  •  Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
  • Ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
4. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.

5. PNS pria yang akan beristri lebbih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Selama ini peraturan mengenai poligami untuk PNS sudah ketat, yang tertuang kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. PNS sebagai abdi negara masyarakat, menjadi teladan untuk masyarakat, dilarang untuk melakukan poligami.

Djundan Eko Bintoro selaku Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, surat edaran tersebut untuk menekan jumlah poligami di lingkup Kemenhan. "Jadi bukan untuk membolehkan. Ini semacam penekanan ulang," ungkapnya kemarin (7/8/2015).

Menurutnya, berdasarkan hasil data evaluasi biro kepegawaian Kemenhan dari 2009-2014, telah terjadi peningkatan jumlah PNS yang berpoligami baik PNS maupun TNI. Mereka melakukan poligami banyak melakukannya dalam keadaan yang tidak patut, yang berujung pada pemberian sanksi. "Bahkan ada yang dipecat. Jadi perlu diingatkan" terangnya.

Dia berharap dengan adanya surat edaran ini, jumlah pegawai yang berpoligami bisa ditekan dan berkurang, namun jika tidak setidaknya bisa lebih tertib. Surat ini berlaku untuk semua tingkatan, jika ada yang salah satu oknum yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Djundan tidak khawatir adanya salah tafsir di kalangan pegawai, karena persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut cukup berat. "Persyaratannya aja berat kaya gitu, siapa yang bisa?," tambahnnya.


Sumber:http://www.asncpns.com

Sanksi Serius Jika PNS Tidak Isi EPUPS




 Karena Berbagi itu Indah



asncpns.com - Acara  Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (EPUPS) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, pada hari Rabu (05/08) yang bertempat di ruang OR.Bangka Bermartabat Setda Bangka, resmi dibuka oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Assisten bidang Administrasi Umum Surtam.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengikuti EPUPS 2015, maka konsekuensinya PNS tersebut mendapatkan sanksi. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi EPUPS tersebut tidak main-main, PNS bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.

Restunemi, Kepala BKPP Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, PNS yang tidak mengikuti EPUPS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Bagi PNS yang tidak mengikuti EPUPS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” ungkapnya.

Restunemi juga menambahkan untuk mengisi EPUPS tersebut, PNS yang bersangkutan harus mengisi sendiri yang mencakup data data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data social ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi EPUPS tersebut adalah tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan Asisten bidang Administrasi Umum Surtam mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik langkah BKN dalam menata ulang system informasi kepegawaiannya melalui EPUPS. “ Dengan adanya EPUPS di tahun 2015 ini, nantinya akan diperoleh data kepegawaian yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian” tuturnya.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), data E-PUPNS ini menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Dan dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima. "Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir," ungkap Bima, Selasa (4/08/2015). 


Sumber:http://www.asncpns.com

Saturday, August 8, 2015

Buku Elektronik Pegangan Guru Versi Android Kelas I - VI SD

Karena Berbagi itu Indah
Seiring dengan perkembangan zaman yang saat ini kita ketahui bersama saat ini sedang maraknya barang-barang yang besifat portable dan virtual, ditambah lagi dengan maraknya berbagai pengguna Andorid dan smartphone yang bisa di gunakan para Guru, maka dari itu bersama ini kami membagikan Buku Pegangan Guru elektronik dengan Versi Android ...
Buku ini bisa bisa digunakan bapak/ibu guru sebagai sarana penting dalam dunia pendidikan, baik itu untuk pendidikan dasar ataupun berkelanjutan, Peran  buku ini dalam dunia pendidikan adalah sebagai pendamping dan bahan untuk mengajar dan membimbing peserta didik dengan berbagai informasi yang tertulis di dalamnya. Buku Elektronik untuk Guru adalah sebuah program inisiatif dari Departemen Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan buku ajar elektronik untuk tingkat pendidikan dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Buku Elektronik Peganngan Guru Versi Android Kelas I - VI SD

Aplikasi Buku  Guru Elektronik ber-ekstensi APK, sebenarnya aplikasi berikut ini hanyalah sekedar hasil convert dari buku elektronik yang ada di website kemdikbud yang sudah kami rubah ke dalam bentuk aplikasi Android agar dapat bapak/ibu guru gunakan dimana dan kapan saja terutama dalam memberikan pembelajaran bagi para siswa siswinya tanpa harus membawa buku aslinya, aplikasi buku guru versi android ini dibuat dengan tujuan ikut berpartisipasi bagi dunia pendidikan di Indonesia, selain juga memberikan kemudahan dalam bentuk yang lain untuk memfasilitasi buku-buku pelajaran secara praktis dan terjangkau. Aplikasi BSE disediakan bagi mereka yang membutuhkan buku-buku pelajaran dalam bentuk digital yang praktis dan yang bisa diakses melalui tablet dan smartphone Android.
Setiap buku yang ada dalam aplikasi ini disediakan secara lengkap sesuai kebutuhan dasar pendidikan dan pelajaran Indonesia, dan yang memenuhi standard nasional pendidikan. untuk mendapatkannya Silahkan download dan pilih filenya di bawah ini yang tersimpan dalam GOOGLE DRIVE: 
Buku Elektronik Peganngan Guru Versi Android Kelas I - VI SD

  1. Download Buku Elektronik Kelas I ( Satu ) Versi Android
  2. Download Buku Elektronik Kelas II ( Dua )Versi Android
  3. Download Buku Elektronik Kelas III ( Tiga ) Versi Android
  4. Download Buku Elektronik Kelas IV ( Empat ) Versi Android
  5. Download Buku Elektronik Kelas V ( Lima ) Versi Android
  6. Download Buku Elektronik Kelas VI ( Enam ) Versi Android
Sekian Informasinya tentang buku pegangan guru kelas I - VI SD Versi Android ,semoga dengan adanya buku ini dapat memudahkan bapak/ibu dalam memberikan materi pembelajarannya ...

Sumber: http://www.seputardapodik.com

Friday, August 7, 2015

Cara Buat NISN sesuai Tahun Lahir Siswa



Karena Berbagi itu Indah



Siang temen" seperjuangan, berdasarkan share dari Fitri Luya Luye salah satu Ops SD di Kec. Doro, kami ingin berbagi pengalaman cara buat NISN yang sesuai dengan Tahun Lahir Siswa yang mungkin beberapa Ops membutuhkannya.

yuk temen" kita mulai:

1) masuk ke web verval peserta didik http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id



2) Silahkan login temen" sesuai sekolah masing"


3) Setelah Login, silahkan Masuk di Tabel Referensi


4) Silahkan pilih Peserta Didik yang perlu di edit NISNnya (sebagai contok kami memilih nama Alkhafis Ainun Huda), setelah itu klik Unmatch



5) Jangan lupa pilih OK ya ops





6) Silahkan masuk Tabel Residu Klik Nama Peserta didik lalu klik Search Next Sampai tombol Notmatch muncul



7) Setelah muncul jangan lupa klik Ok ya ops







8) Selesai, silahkan cek di tabel Referensi


Gampang kan, kita gak usah payah" ke Dinas Pendidikan hanya untuk mengerjakan persoalan semudah ini.


semoga bermanfaat

Friday, July 31, 2015

DAFTAR / URUTAN KERJA MENGGUNAKAN APLIKASI DAPODIKDAS V.4.00 SEMESTER I TA. 2015/2016

 
 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Panduan singkat ini menjelaskan tahapan mengoperasikan aplikasi dapodikdas secara garis besar, untuk lebih detil dan lengkap baca manual aplikasi dapodik versi 4.0.0. Tahapan ini dibuat untuk memandu dan memudahkan operator sekolah dalam mengupdate data di tahun ajaran 2015-2016 dari data awal tahun ajaran sebelumnya.
Berikut diagram alir tahapan pengoperasian Aplikasi Dapodikdasa V.4.0.0 Tahun 2015 seperti pada diagram alir tahapan berikut ini :

Ketentuan awal :
1.   Kode registrasi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, pastikan koderegistrasi ini bersifat rahasia, unik dan tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak berkepentingan
2.   Jika koderegistrasi ini bocor/ DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB hubungi dinas pendidikan setempat untuk dilakukan reset ulang koderegistrasi. Dampak dari reset koderegistrasi akan mencegah pengiriman data dari koderegistrasi lama.
3.   Sebelum insstal versi 4.00 harus dilakukan unistalasi aplikasi versi sebelumnya (3.03)
4.   Prosedur instalasi dan generate ulang prefill sama dengan aplikasi sebelumnya.
5.   Pastikan 1 sekolah hanya terinstal di 1 komputer, namun 1 komputer dapat digunakan lebih dari 1 sekolah dengan menggunakan kode registrasi yang berbeda (mengakomodir sekolah yang tidak memiliki computer).
6.   Selalu memeriksa web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk menjamin kesesuaian data di lokal aplikasi dengan di data yang diterima di server KEMDIKBUD.
7.   Pastikan data = fakta tanpa ada rekayasa, selalu memutakhirkan data sesuai dengan dinamika data yang ada di sekolah.
8.   jika berpindah-pindah computer lakukan Siklus generate sync -ulang prefill. Prefill lama akan hilang dengan sendirinya setelah di registrasi (jangan dikoleksi/disimpan)
9.   Validasi di aplikasi tidak mencegah sinkronisasi , namun pastikan validasi = 0 untuk menjamin kualitas data sekolah anda lengkap, benar, mutakhir dan shahih.
10.    Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan sinkronisasi,
11.    Manfaatkan prosedur tambah peserta didik secara ONLINE (baca penjelasan) agar memudahkan operator bekerja secara efektif dan efisien (tidak input ulang dari awal)
Penjelasan :
A. Uninstall versi 3.03 dan install aplikasi versi 4.00
1.   Lakukan uninstall aplikasi versi 3.03
2.   install aplikasi 4.00
3.   registrasi dengan menggunakan koderegistrasi , gunakan email aktif untuk didaftarkan sebagai pengguna dapodik, email ini akan digunakan pengguna di aplikasi-aplikasi pemanfaatan data dapodik
4.   klik icon/shortcut dapodik atau buka browser lalu ketik http://localhost:8080
5.   aplikasi dapodik akan terbuka
6.   tekan ctrl+f5 untuk memastikan penyegaran aplikasi sesuai dengan aplikasi yang baru , aplikasi dapodik versi 4.00 akan muncul
B. Generate ulang prefill
1.   Lakukan generate ulang prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik tunggu beberapa saat sampai dengan muncul unduhan file prefill nya
2.   Unduh prefill pastikan namanya tidak mengandung duplikasi (1) / (2)
3.   Buat folder di c:/ dengan nama “prefill_dapodik, letakkan file tersbut di direktori c:/prefill_dapodik
4.   Pastikan nama prefill nya tidak ada duplikat copy yang berakhiran (…(angka)) contoh salah :
C. Registrasi dan login
1.   Buka aplikasi dan pilih tombol registrasi , lengkapi form isian registrasi, pastikan email yang diinputkan aktif dan password yang aman , karena username dan password ini akan digunakan untuk akses login ke aplikasi-aplikasi pemanfaatan dapodik
2.   Masukkan koderegistrasi yang sesuai , kllik login
3.   Tahapan ini dapat bekerja secara online maupun offline
D. Luluskan PD tingkat akhir dan naikkan kelas PD
1.   Tahap pertama perhatikan kelengkapan datanya, data yang akan muncul adalah data tahun ajaran sebelumnya terakhir operator melakukan sinkronisasi, pastikan sesuai dan lengkap sesuai sinkronisasi terakhir tahun ajaran lama.
2.   Buka masing masing tab, Sekolah – prarasana – Peserta Didik – PTK –Rombel.
3.   Rombel tahun lalu Nampak “hilang” tersembunyi karena terdaftar sebagai “histori”
4.   Buka tabel rombel, klik fitur action menu luluskan PD tingkat akhir secara kolektif (bersamaan) dengan menggunakan fitur tersebut.
5.   Fitur ini akan mengeluarkan peserta didik kelas ahir secara bersamaan/kolektif per rombel. Lakukan untuk seluruh rombel tingkat akhir. Lengkapi isian tanggal keluar/ lulus dan tuliskan alasan “lulus”
6.   Jika ada anak yang tidak lulus, fitur tersebut masih tetap dapat digunakan, caranya buka tabel PD keluar – cari anak tersebut –batalkan . kemudian peserta didik tinggal kelas akan muncul kembali di tabel PD. Masukkan PD tinggal kelas tersebut kedalam rombel dengan status tinggal kelas.
7.   Lakukan hal ini, untuk semua rombel tingkat akhir
8.   Naikkan secara kolektif peserta didik lainnya , dengan fitur action menu – kenaikan kelas dengan catatan kelompok romebl peserta didik nya tidak diacak. Jika diacak, jangan gunakan fitur ini tapi gunakan metode tambah rombel baru seperti biasa.
E. Tambah PD/peserta didik baru
1.   Jika prosedur kenaikan dan kelulusan selesai kita beranjak ke peserta didik baru. Tambah peserta didik baru di bagi 2 metode : OFFLINE (lewat aplikasi dapodik) dan ONLINE lewat aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   Metode OFFLINE menggunakan applikasi dapodik seperti biasa, sama dengan cara sebelumnya.
3.   Metode ONLINE menggunakan web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. tujuan metode ini agar peserta didik baru tidak perlu input ulang dari awal lagi, dengan cara mencari peserta didik baru tersbut di sekolah lamanya.
4.   Motode ini berlaku dengan beberapa persyaratan dan tahapan:
-     Hanya digunakan untuk peserta didik SMP kelas 7 (peserta didik baru) atau mutasi
-     Sekolah lama PD tersebut sudah di keluarkan dari sekolah lama (lulus/mutasi)
-     Hanya dilakukan dengan cara full online (lewat website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)
-     Cari sekolah lama  prop-kab-kota-kec-nama sekolah, lalu lakukan pencarian peserta didik berdasarkan nama atau NISN,
-     PASTIKAN peserta didik yang di temukan adalah benar periksa detil peserta didik agar menjamin peserta didik tersebut yang di maksud sebelum di lakukan perintah pindah/masuk ke sekolah anda.
-     Setelah di eksekusi lewat web tersebut (sampai dengan tahap konfirmasi), lakukan sync di aplikasi agar dapat menurunkan peserta didik yang dimaksud. Secara otomatis peserta didik yang dipindahkan secara online akan turun semua ke aplikasi.
-     Periksa kelengkapan atribut data peserta didik baru tersebut jika ada yang kurang segera lengkapi.
-     Lakukan mapping ke dalam rombel sesuai dengan tingkatnya.
-     Lakukan sync untuk mengupdate data peserta didik baru tersebut.
-     Periksa hasil sync terakhir di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, pastikan isi data di web sudah sesuai dan lengkap sesuai dengan di aplikasi dapodik sekolah.
5.   Setelah prosedur PD Baru selesai sekarang beralih ke tabel PTK, Lakukan salin penugasan di action menu pada tabel PTK. Hal ini untuk menyalin penugasan PTK di tahun sebelumnya
6.   Periksa kelengkapan PTK, mapping ulang penugasan PTK di pembelajaran di tabel ROMBEL sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar oleh KEPSEK.
7.   Periksa kelengkapan tabel prasarana dan sarana jika ada yang kurang segera lengkapi
F. Pastikan Validasi 0
  1. Validasi dalam aplikasi dapodik ini tidak mencegah pengiriman data tapi bertujuan untuk menjamin data invalid masuk ke server pada saat sinkronisasi online.
  2.   Untuk menjamin validitas data sekolah, anda pastikan validasi = 0
G. Sinkronisasi
  1. Jika pengguna sudah terkoneksi internet, maka akan terlihat tampilan [Koneksi Anda dengan Internet : CONNECTED] berwarna hijau, namun jika pengguna tidak terkoneksi internet maka tampilan yang akan telihat adalah [Koneksi Anda dengan Internet: DISCONNECTED] berwarna merah.
Demikian beberapa langkah / tahapan-tahapan kerja menggunakan aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 pada semester I tahun ajaran 2015/2016 berdasarkan Manual Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!
 
 
Sumber:http://www.infosekolah.net