Karena Berbagi itu Indah
Jakarta, Kemendikbud
--- Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu
secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan
rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan
pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja
guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata
mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah
Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya
dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru
termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang
akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata
Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
Pranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target
yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG
harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri
atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan
akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga,
meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara
menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan
riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Yang diukur dalam
penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi.
Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru
yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata
Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga
ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus.
Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu
kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai,"
tuturnya.
Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak
luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah,
masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif.
Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret
yang lebih baik.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang
sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut,
tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa.
Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi
misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau
keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai
bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan
secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara,
pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan. (Aline Rogeleonick)
Sumber:http://kemdikbud.go.id/
0 comments:
Post a Comment