Karena Berbagi itu Indah
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada
tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah
e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan
terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun
Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa
ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup
berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN.
Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan
kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi
yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua
PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai
diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak
mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang
mengerjakan e-PUPNS PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan
keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan
di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !"
menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN
Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung
dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi
Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS
berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan
bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat
berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan
datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi
salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab
pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang
bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator
Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu
sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama
yang berkaitan dengan kerahasiaan data maupun kebutuhan-kebutuhan yang
mesti dipenuhi bagi OPS.
Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id
menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting
laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses
e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa sebelum pelaksanaan e-PUPNS
akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi
pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Sosialisasi tersebut
akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian
Instansi pusat) dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola
kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua
data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha
mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015,
sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
Sumber:http://al-maududy.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment