Monday, May 25, 2015

Guru Jenjang SD sampai SMA harus sudah Tersertifikasi Kemdikbud tahun 2015

 
 
Karena Berbagi itu Indah
 
 
Selamat Malam Bapak/Ibu Guru, kali ini kami mencoba membagikan  sebuah kabar dan informasi tentang Undang-undang yang mensyaratkan agar seluruh Guru Jenjang SD sampai SMA yang belum mendapatkan Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud agar pada akhir tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud, untuk lebih jelasnya silahkan simak beritanya .....

Khalid mengatakan diantara terobosan kemdikbud adalah meninjau kembali 




 Guru Jenjang SD sampai SMA harus sudah Tersertifikasi Kemdikbud tahun 2015

Catatan :

"Jika sampai 31 desember 2015  masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi nya sebagai guru "
Khalid mengatakan diantara terobosan yang dilakukan kemdikbud adalah meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru, Dengan mempertimbangkan kembali guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, Untuk mempercepat Program Sertifikasinya. 
" Kita pertimbangkan dalam menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi Guru, Untuk memfasilitasi guru yang nantinya belum juga mendapatkan sertifikasi Profesi Guru " Kata Khalid 
Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu (Peraturan Perundang-undangan) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0.14 tahun 2015 tentang guru dan dosen. 
Sekian informasi dan beritanya semoga ada manfaatnya  buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
 
 
" Salam Edukasi "

0 comments:

Post a Comment