Karena Berbagi itu Indah
Selamat Malam Bapak/Ibu Guru, kali
ini kami mencoba membagikan sebuah kabar dan informasi tentang
Undang-undang yang mensyaratkan agar seluruh Guru Jenjang SD sampai SMA
yang belum mendapatkan Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud agar pada
akhir tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud, untuk lebih
jelasnya silahkan simak beritanya .....
Khalid mengatakan diantara terobosan kemdikbud adalah meninjau kembali
Catatan :
"Jika sampai 31 desember 2015 masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi nya sebagai guru "
Khalid mengatakan diantara terobosan yang dilakukan kemdikbud adalah
meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru, Dengan mempertimbangkan
kembali guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, Untuk
mempercepat Program Sertifikasinya.
" Kita pertimbangkan dalam menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi Guru, Untuk memfasilitasi guru yang nantinya belum juga mendapatkan sertifikasi Profesi Guru " Kata KhalidKemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu (Peraturan Perundang-undangan) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0.14 tahun 2015 tentang guru dan dosen.
Sekian informasi dan beritanya semoga ada manfaatnya buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
" Salam Edukasi "
0 comments:
Post a Comment