Karena Berbagi itu Indah
Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik
disingkat
E-PUPNS adalah
proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi
tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data
secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS
ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,
sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai
negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Proses Registrasi e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
- PNS melakukan
entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD
melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
- Data
akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD
melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
- Data
akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg
melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
- Data
yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN
Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
1. Kunjungi
portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti ini
:
- Kemudian
Klik tombol daftar
- Isi
form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan
terisi secara otomatis.
- Setelah
itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
- Isi
form registrasi yang meliputi :
- Kata
kunci
- Konfirmasi
kata kunci
- Nama Ibu
kandung
- Pertanyaan
Pengaman
- Jawaban
- Kode
captha
- Jika
registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :
- Lanjutkan
dengan mengklik tombol Cetak
- Hasil
cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian
Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode
registrasi yang diberikan.
- Jika
registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login
untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Klik
tombol registrasi
Apa Salahnya Mencoba walau Masih UJICOBA dan.....SELAMAT MENCOBA !!!!!
Sumber:http://aspandawa.blogspot.com/