Kabar gembira bagi guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di
indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan
pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun
2014/2015. Adapun bagi Sekolah kami di daerah kabupaten Muara ENim suratnya
telah kami terima dan semoga saja daerah lain juga sudah mendapat
pemberitahuannya.
Nah, di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian
lepas, wah tambah keren ya hahahah. Untuk isi surat edaran tersebut berisi
beberapa point diantaranya :
A. Persyaratan/kriteria Calon Penerima Dana Jasa/Upah Guru
dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan SMK/SMA/MA (sesuai
pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
1. Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang
menjadi tenaga harian lepas.
2. Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
3. Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut
tanpa putus.
4. Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi,
Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
5. Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai
dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai
berikut :
1. Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
2. Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
3. Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
4. Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu
2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
5. Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
6. Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha
Komite
Bagi teman-teman yang memerlukan Contoh format S1, S2, S3,
S4 dan S5, dibawah ini telah di sediakan silahkan bisa di download. Demikianlah info pendidikan yang bisa saya
sampaikan di kesempatan ini. Semoga bermanfaat, sekian dan terima Kasih.
Sumber: opsindonesia.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment