Karena Berbagi itu Indah
Sahabat Edukasi… Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan program penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui
Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak
mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap
awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.
Agar
dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau
Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak
adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak
bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah
kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon
penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon
penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.
Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib
memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Setelah
menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan
mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah
tangga.
Bagi
keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat
menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak
bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service /SMS) 0856691616099.
Referensi artikel : Ini Cara Dapat KIP Tambahan - http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 comments:
Post a Comment