Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN
Karena Berbagi itu Indah
JAKARTA--Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan
aparatur sipil negara, akan dikeluarkan Rabu (28/1).
Itu berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu.
"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan
kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE
ditandatangani," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di
Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan.
Itu berarti batas waktu pelaoorannya
sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) diberi waktu tiga bulan.
"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet
makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang
penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK
ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat," terangnya. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com
0 comments:
Post a Comment