Karena Berbagi itu Indah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU
Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru,
karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang
pengangkatan tenaga honorer.
Pada UU ASN Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
a.PNS dan
b.PPPK
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai
ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai
ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan
ketentuan Undang-Undang ini.
PPPK seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian
kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan
instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak
memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan
kompetensi,”UU ASN Pasal 22
Apabila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan maka istilah honorer,
pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada
lagi.Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di
Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis
tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada
hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid
Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis
(19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui
tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain
itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung
menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul
mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk
PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah
pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan
jabatan sama.
"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment