Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada gambar-gambar berikut:
FORMAT RAPORT SD KURIKULUM 2013
Pada SD mengedepankan ranah sikap artinya jika sikap dibawah kkm yang ditentukan: 2,67 maka bisa jadi siswa tersebut akan tinggal kelas yang juga terkoneksi masalah kehadiran ,
Jenjang SMP memiliki format yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula.
FORMAT RAPORT SMP KURIKULUM 2013
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik. Download Permendikbud 104 tahun 2015
Sebelum melakukan Penilaian Pada Kurikulum 2013 baik SD,SMP dan SMA ada baiknya pahami prinsip dasar yang mesti diterapkan oleh seorang guru dalam melakukan penilaian tersebut.Prinsip dan Pendekatan Penilian Kurikulum 2013
- Sahih
- Objektif
- Adil
- Terpadu
- Ekonomis
- Transparan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Sistematis
- Akuntabel
- Edukatif
- Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK)
- PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- KKM Pengetahuan dan Keterampilan : > 2.66
- KKM Sikap : Baik atau B
Rentang Nilai
0.00 ˂ skor ˂ 1,00 = D
1,00 ˂ skor ≤ 1,33 = D+
1,33 ˂ skor ≤ 1,66 = C-
1,66 ˂ skor ≤ 2,00 = C
2,00 ˂ skor ≤ 2,33 = C+
2,33 ˂ skor ≤ 2,66 = B-
2,66 ˂ skor ≤ 3,00 = B
3,00 ˂ skor ≤ 3,33 = B+
3,33 ˂ skor ≤ 3,66 = A-
3,66 ˂ skor ≤ 4,00 = A
Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal :
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif.
Kriteria Kelulusan
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
Lulus ujian sekolah/madrasah; dan
Lulus Ujian Nasional
Sumber: http://www.kuambil.com/2014/11/29/format-raport-kurikulum-2013-sdsmpsma-dan-smk-berdasar-permendikbud-104-tahun-2014-paling-terbaru/
0 comments:
Post a Comment