Thursday, November 13, 2014

Pelaku Kejahatan Pada Anak Layak Dihukum Mati

foto: istimewa
foto: istimewa

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, harus dihukum mati atau dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
Penyidikan kasus juga harus membutuhkan konsistensi dan pelayanan profesional. Hal itu dikatakan oleh Titik Haryati, Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Titik Haryati mengemukakan, kejahatan seksual dapat terjadi diberbagai tempat diantaranya di dalam keluaraga, di sekolah, di masyarakat, dan di dalam transportasi.
Dari tahun ke tahun Jumlah kejahatan seksual terus mengalami peningkatan. Tahun 2012 mencapai 18.000. Menurut data Komnas Perlindungan Anak pada 2013, sebanyak 3.339 kasus kekerasan anak. 58% dari laporan tersebut merupakan kejahatan seksual.
Catatan KPAI sejak tahun 2011-2014 kejahatan seksual kepada anak berjumlah 2.124, terdiri atas pemerkosaan, kekerasan seksual, pedofilia, dan pelecehan seksual.
Menurut Titik Haryati, setiap anak dilindungi oleh undang-undang. Pasal 3 UU No 23 2002 tentang Perlindungan Anak yakni setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spiritual, dan sosial. Serta perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 pasal 59A.
“KPAI memandang pemerintah wajib memberi pendampingan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual untuk menghilangkan trauma. Korban harus diberikan rehabilitasi. Untuk penyembuhan psikis anak yang menjadi korban, perlu peran konselor dalam memberikan rehabilitasi,” katanya.

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/pelaku-kejahatan-pada-anak-layak-dihukum-mati/

0 comments:

Post a Comment